Wednesday, November 28, 2007

Pajak atas bunga

Beberapa hari yang lalu teman saya bertanya, bagaimana sebenarnya harus dilakukan apabila ada kasus tentang pajak atas bunga dalam konteks ada hubungan istimewa antara peminjam dan yang meminjamkan. Sepintas kelihatannya tidak ada masalah, namun karena pemahaman yang berbeda maka terjadilah perdebatan yang seru antara si Bos dengan anak buah.

Ceritanya begini :
PT A meminjamkan uang ke PT. B dengan latar belakan ada hubungan istimewa diantara keduanya. Karena sifatnya membantu PT.B yang kebetulan mengalami kesulitan Cash Flow, maka diambil kebijakan dan diputuskan bahwa pinjaman itu dikenakan suku bunga rendah.

Contohnya kira-kira seperti ini :
PT. A memberikan pinjaman sebesar 5.000.000,- ke PT. B dengan suku bunga sebsar 2%. PT. B mencatatnya di laporan keuangan sebagai biaya bunga sebesar 2% x 5.000.000 = 100.000, dan serta merta melaporkan PPh 23-nya sebesar 15% x 100.000 = 15.000

Berdasarkan UU No.17 tahun 2000 pasal 18(3),
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa

Berkenaan dengan UU tersebut, petugas pemeriksa dari Kantor Pajak
melakukan koreksi atas perihal diatas dan menetapkan bahwa biaya bunga atas pinjaman tersebut harus dibebankan dengan tingkat suku bunga rata-rata (LIBOR) yang berlaku pada periode laporan keuangan tersebut yaitu 4% (contoh saja), sehingga perhitungannya menjadi :
- Biaya bunga 4% x 5.000.000 = 200.000
- PPh psl 23 15% x 200.000 = 30.000
Hal ini mengakibatkan wajib pajak masih terutang pajak (30.000-15.000) sebesar 15.000, dan tentunya berikut dendanya.

Nah begitu permasalahannya yang membuat pusing teman saya tadi,dan saya katakan bahwa pemeriksanya sudah betul, hanya memang pemilik uang agak sulit memahaminya, mengapa manakala dia membantu dan mempunya kebijakan seperti diatas kok malah dikenakan pajak yang lebih, itu dari sisi pemilik uang tentunya, tapi bagi sisi Negara mungkin dan memang cara berfikirnya lain.

No comments: